Blog Nur Wahyu

Nur Wahyu's world

Popular Posts





Rabu, 26 Oktober 2011

PKS Usul Status KPK Dipermanenkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Energi pemerintah, DPR, dan masyarakat selama ini habis untuk membahas kelembagaan KPK. Karena alasan tersebut, PKS mengusulkan KPK menjadi sebuah lembaga permanen agar nantinya seluruh elemen bangsa bisa fokus pada pemberantasan korupsi dan bukan mendiskursuskan kelembagaan KPK.
"KPK layak dipermanenkan statusnya," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, ketika dihubungi Republika, Rabu (26/10).
Aboe menyebutkan Revisi Undang-undang KPK merupakan sebuah kebutuhan penguatan dan bukan upaya pengkerdilan. Pemberantasan korupsi sama saja dengan penangkapan pencuri atau penanganan tindak pidana lainnya.
''Jadi, tindakan korupsi merupakan proses tak berkesudahan. Ini karena kejahatan korupsi tetap ada bersama perkembangan masyarakat,'' ujarnya.
Karena itu, pihaknya sedang mendiskusikan untuk meneguhkan KPK sebagai sebuah lembaga permanen. PKS, kata Aboe, memiliki beberapa poin yang akan diajukan dalam revisi UU KPK.
Salah satu poin tentang kewenangan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Ia menilai SP3 perlu dipahami bahwa pemberian kewenangan ini tidak berkaitan dengan pelemahan KPK. Sehingga, soal mau dipakai atau tidak itu terserah penyidik.

Menurutnya, kewenangan SP3 diperlukan sebagai upaya harmonisasi hukum acara sebagaimana proses acara dalam hukum pidana. SP3 dianggapnya merupakan instrumen yang digunakan sebagai strategi keluar bila sebuah perkara tidak layak untuk dilanjutkan. Umpama, ada kekhilafan pada prosesnya atau tidak ada bukti dan fakta hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gold price


gold price charts provided by goldprice.org