Blog Nur Wahyu

Nur Wahyu's world

Popular Posts





Kamis, 27 Oktober 2011

Status Masih Siaga, Gunung Anak Nelayan Dilarang dari Turis dan Nelayan


Kamis, 27 Oktober 2011 05:23 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, CINANGKA, SERANG - Pos pemantau Gunung Anak Krakatau (GAK) di Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kini melarang nelayan maupun turis mendekat ke lokasi kegempaan sampai radius dua kilometer.

"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Viulkanalogi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih melarang nelayan maupun turis mendekat ke lokasi kegempaan GAK sampai radius dua kilometer," kata Kepala Pos Pemantau di Cinangka, Serang, Anton Tripambudi, Kamis (27/10).

Dia menjelaskan bahwa larangan mendekat ke lokasi kegempaaan itu, dikarenakan aktivitas kegempaan yang terjadi pada GAK masih pada level III atau siaga. "Dikhawatirkan, akibat lebih dekat ke lokasi kegempaan, nelayan maupun turis terkena material vulkanik GAK," katanya menambahkan.

Sementara itu, salah seorang nelayan Cinangka, Rudi Hermawan yang biasa mencari ikan di sekitar GAK mengaku tidak berani mendekat setelah status dan aktivitas kegempaan GAK meningkat. "Saya tidak berani mendekat ke GAK, karena gunung itu mengalami fase peningkatan status," katanya.

Dia mengaku, akibat meningkatnya status GAK, dirinya sering melihat asap berwarna putih maupun kelabu keluar dari gunung tersebut.

"Kadang asapnya terlihat dari pesisir Pantai Cinangka, tapi kalau sedang cuaca buruk asap tidak terlihat, tapi setiap kali saya berada di Selat Sunda, atau lima kilometer dari GAK, saya selalu melihat asap mengepul keatas yang keluar dari GAK," katanya menambahkan.

Rabu, 26 Oktober 2011

Bupati Semarang Bantah Berikan Suap

Penulis : Achmad Safuan Rabu, 26 Oktober 2011 09:49 WIB      


SEMARANG--MICOM: Bupati Semarang Munjirin mengaku tidak pernah memberikan uang atau apa pun kepada anggota dewan seperti yang dilaporkan ke Polda Jateng oleh anggota dewan.

"Saya tidak pernah memberikan uang ataupun apapun kepada anggota dewan, saya akan tuntut balik mereka," kata Bupati Semarang Munjirin kepada Media Indonesia, Rabu (26/10), di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Dalam proses rapat interpelasi, demikian Munjirin, semua berjalan lancar dan sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan, sehingga sebagai bupati hanya menunggu proses lebih lanjut saja.

"Untuk kepentingan apa saya memberikan uang kepada dewan," tambahnya.

Dengan adanya laporan suap tersebut, Munjirin memperkirakan hal itu terkait masalah politik atas kepemimpinannya di Kabupaten Semarang, karena dimungkinkan masih ada pihak yang tidak bisa menerima kekalahan dan terpilihnya dirinya sebagai bupati.

"Mungkin belum ada yang legowo atas terpilihnya saya sebagai Bupati Semarang, sehingga kedepan saya hanya berpikir bagaimana mewujudkan harapan rakyat Semarang ini saja," kata Munjirin.

Sebelumnya, diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Semarang saat menggelar rapat interpelasi terhadap beberapa kebijakan, Bupati Semarang Munjirin dilaporkan ke Polda Jateng.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Husni Anisah dengan ditemani tiga anggota DPRD Semarang lainnya, anggota Komisi B Weningtyas serta anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yakni Agus W dan Nur Fathon melaporkan Munjirin ke Polda Jateng.

Empat anggota dewan di Kabupaten Semarang tersebut melaporkan sang bupati ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah setelah sebelumnya sepekan menunggu kejelasan tentang amplop yang akan dibagikan kepada anggota dewan saat menggelar rapat interpelasi di sebuah hotel itu.

Selain melaporkan dugaan suap itu, Keempat anggota DPRD Kabupaten Semarang tersebut juga membawa 33 amplop berisi uang dalam sebuah tas sebagai barang bukti laporan dugaan penyuapan oleh Bupati Semarang. (AS/OL-10)

PKS Usul Status KPK Dipermanenkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Energi pemerintah, DPR, dan masyarakat selama ini habis untuk membahas kelembagaan KPK. Karena alasan tersebut, PKS mengusulkan KPK menjadi sebuah lembaga permanen agar nantinya seluruh elemen bangsa bisa fokus pada pemberantasan korupsi dan bukan mendiskursuskan kelembagaan KPK.
"KPK layak dipermanenkan statusnya," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, ketika dihubungi Republika, Rabu (26/10).
Aboe menyebutkan Revisi Undang-undang KPK merupakan sebuah kebutuhan penguatan dan bukan upaya pengkerdilan. Pemberantasan korupsi sama saja dengan penangkapan pencuri atau penanganan tindak pidana lainnya.
''Jadi, tindakan korupsi merupakan proses tak berkesudahan. Ini karena kejahatan korupsi tetap ada bersama perkembangan masyarakat,'' ujarnya.
Karena itu, pihaknya sedang mendiskusikan untuk meneguhkan KPK sebagai sebuah lembaga permanen. PKS, kata Aboe, memiliki beberapa poin yang akan diajukan dalam revisi UU KPK.
Salah satu poin tentang kewenangan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Ia menilai SP3 perlu dipahami bahwa pemberian kewenangan ini tidak berkaitan dengan pelemahan KPK. Sehingga, soal mau dipakai atau tidak itu terserah penyidik.

Menurutnya, kewenangan SP3 diperlukan sebagai upaya harmonisasi hukum acara sebagaimana proses acara dalam hukum pidana. SP3 dianggapnya merupakan instrumen yang digunakan sebagai strategi keluar bila sebuah perkara tidak layak untuk dilanjutkan. Umpama, ada kekhilafan pada prosesnya atau tidak ada bukti dan fakta hukum.

Gold price


gold price charts provided by goldprice.org