Blog Nur Wahyu

Nur Wahyu's world

Popular Posts





Kamis, 16 April 2015

Gara-gara lampu belakang yang tidak berfungsi membuat orang menderita.

Gara-gara lampu belakang yang tidak berfungsi membuat orang menderita.

PERNAH melihat sepeda motor yang lampu belakangnya tidak berfungsi? Pernah dibikin kaget oleh motor yang seperti itu?
Bahaya Lampu Belakang Motor Mati Barangkali ada yang berpikir bahwa urusan lampu belakang sepeda motor adalah hal sepele. Mereka yang berpikir seperti itu mungkin menganggap enteng denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan. Tapi, pernahkah kita berpikir bahwa gara-gara lampu belakang yang tidak berfungsi membuat orang menderita? Bahkan, sampai meninggal dunia.
Derita yang dipikul Badran, kita sebut saja begitu, bisa jadi tak pernah terpikirkan sebelumnya. Pria berusia 50 tahunan itu sudah bertahun-tahun menjadi pengemudi angkutan umum. Pengalaman demi pengalaman dia lalui saat melintasi kota-kota yang menjadi rute bus tempatnya bekerja. Hingga akhirnya pada suatu malam yang dingin cerita menjadi amat berbeda.
Malam itu hujan turun membasahi permukaan aspal. Lampu penerangan jalan yang semestinya membantu para pengendara, tidak tersedia. Badran melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam (kpj). Di depannya terdapat satu mobil MPV, diapun mendahului. Namun, terdengar teriakan,”Awas!”.
Ternyata ada sepeda motor lampu belakangnya tidak berfungsi sehingga tak terlihat. Teriakan dari sang kenek bus membuat Badran membanting stir ke kanan. Ironisnya, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang ditumpangi dua orang. Brakkkk!!!!
Kepanikan seketika membalut malam yang masih diguyur hujan. Darah berceceran. Dua orang yang di sepeda motor meninggal dunia. Sedangkan motor yang tidak menyalakan lampu tadi teronggok di pinggir jalan, pengendaranya melarikan diri.
Badran pun menjadi pesakitan. Berbulan-bulan dia menjalani persidangan hingga akhirnya divonis tujuh bulan penjara. Dia tidak ditemani pengacara untuk membela diri.
Di bagian lain, sang isteri harus mengganti rugi sepeda motor yang rusak sekaligus memberi santunan kepada keluarga korban.
Lampu Belakang
Derita yang dipikul Badran barangkali tak perlu terjadi bila pengendara sepeda motor yang tidak memakai lampu belakang itu tidak wira-wiri di jalan. Atau, pengendara motor tersebut tergolong yang menganggap remeh masalah lampu belakang. Entah lah.
Pastinya, perundangan yang berlaku saat ini, yakni UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta turunannya, mengatur soal itu. Setiap kendaraan yang berseliweran di jalan wajib memakai lampu belakang. Lampu itu tentu saja mutlak dalam keadaan berfungsi.
Lazimnya peraturan, ketentuan itu juga memiliki sanksi. Pelanggar aturan bisa dikenai denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan.
Keberadaan lampu belakang dapat membantu pengendara yang ada di belakangnya untuk lebih waspada. Keberadaan sang lampu juga bisa membantu untuk terhindarnya insiden tabrak belakang terutama pada malam hari. Atau, dalam kasus Badaran, gara-gara lampu tidak berfungsi membuat dua nyawa melayang dan seorang bapak meringkuk di penjara. (edo rusyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gold price


gold price charts provided by goldprice.org